Paradoks Literasi: Membebaskan Ilmu atau Merampas Keringat Penulis?

Urusan pembajakan buku ini memang selalu menjadi perdebatan paradoks, terutama di kalangan para aktivis “kiri”: Di satu sisi, membajak buku bisa diartikan sebagai tindakan kontra-revolusioner karena menindas sesama buruh (penulis), tapi di sisi yang lain, membiarkan ilmu terkunci oleh harga buku yang mahal juga merupakan tindakan kapitalistik.

Di kalangan sosialis, perdebatan soal ini nyaris selalu menjadi perdebatan yang panjang di mana masing-masing pihak punya patronnya masing-masing.

Di sisi penentang pembajakan, ada sosok Ursula K. Le Guin, penulis anarkis/feminis dan sangat kritis terhadap kapitalisme. Namun, ia sangat keras menentang pembajakan buku. Le Guin menganggap buku sebagai “hasil keringat” yang harus dihargai secara ekonomi agar pekerjanya bisa hidup layak.

Ursula K. Le Guin

Sementara di pihak pro “pembajakan”, sosok yang menonjol adalah Cory Doctorow. Ia percaya bahwa hukum hak cipta yang ketat hanya menguntungkan korporasi besar, bukan penulis.

Lantas, mana yang lebih tepat, bolehnya pembajakan atau terlarangnya pembajakan?

Untuk menjawab ini, kiranya kita perlu kembali ke belakang, tepatnya tahun 2008, ketika Aaron Swartz menulis “Guerilla Open Access Manifesto” yang kemudian dianggap mengawali gerakan pemikiran untuk membajak buku ilmiah yang kemudian diikuti oleh Alexandra Elbakyan yang membuat platform Sci-Hub yang mampu membobol paywall jurnal raksasa (seperti Elsevier).

Apa yang dilakukan oleh Aaron Swartz dan Elbakyan itu pada dasarnya dilatarbelakangi oleh sistem kapitalisme akademik, di mana publik membayar pajak untuk membiayai riset, tetapi riset itu kemudian dijual ke publik dengan harga mahal (salah satu motivasi Elbakyan membuat Sci-Hub adalah karena ia keberatan harus membayar $30 untuk setiap jurnal yang ingin ia baca)

Hal itulah yang menjadi momentum perlawanan terhadap copyright akademik. Masyarakat harusnya berhak atas ilmu pengetahuan yang dibiayai oleh masyarakat itu sendiri.

Nah, dalam ruang itulah sebuah buku menurut kami wajib dibebasakseskan, atau dalam bahasa kasarnya, “layak” untuk dibajak.

Lantas, kalau untuk buku-buku non-jurnal yang tidak dibiayai pemerintah/publik melalui pajak, bagaimana?

Ini sebenarnya juga sama. Ilmu pengetahuan idealnya bisa diakses oleh publik. Idealnya. Tetapi, kondisi ideal tersebut tentu hanya berlaku jika syarat idealnya juga terpenuhi.

Apa saja kondisi idealnya?

1. Penulis sudah dijamin kebutuhan dasarnya, sehingga ia tidak lagi bergantung pada royalti per eksemplar untuk bertahan hidup. Royalti hanya bersifat apresiatif, atau

2. Negara membeli buku-buku terpilih dan mendistribusikannya ke berbagai perpustakaan umum, atau

3. Negara menetapkan PLR (Public Lending Right) di mana penulis mendapatkan royalti untuk setiap bukunya yang dipinjam di perpustakaan sehingga ia tak perlu mengandalkan royalti penjualan.

Nah, di Indonesia, tiga kondisi di atas belum terjadi. Hal tersebut jelas berbeda jauh dengan Norwegia, Kanada, Finlandia, Islandia, dan beberapa negara Eropa yang sudah punya mekanisme PLR, pembelian buku, atau insentif penulis.

Ketika kondisi ideal belum tercapai, maka membajak buku jelas adalah sebuah kekejian sosial, sebab ia merampas hak penulis atas royalti yang memang menjadi satu-satunya kompensasi atas kerja-kerja penulisan mereka.

Bayangkan, mereka para penulis bekerja berbulan-bulan tanpa bayaran, menggunakan komputer sendiri, cari data sendiri, riset sendiri, dengan harapan bukunya laku. Itu bukan lagi sekadar kerja, tetapi bentuk perjudian nasib.

Royalti yang merupakan benefit atas hak cipta tulisan mereka adalah satu-satunya imbalan yang paling masuk akal yang bisa mereka dapatkan.

Dalam hal ini, walau hak cipta kerap dianggap sebagai salah satu elemen dalam ekonomi kapitalistik, tetapi ia tak bisa serta merta dipandang secara hitam-putih.

Pram, yang kita semua tahu, sangat membenci sistem kapitalisme yang menindas (eksploitatif), tetapi ia sangat sadar akan hak-hak ekonominya sebagai seorang “buruh penulis”

Menurut Pram, menulis adalah kerja (labor). Sama seperti petani mencangkul atau buruh memalu, penulis bekerja dengan otak dan mesin ketik. Oleh karena itu, ia merasa berhak mendapatkan upah (royalti) yang layak. Mengambil hak penulis tanpa membayar adalah bentuk perampokan nilai kerja, yang justru sangat ditentang oleh logika marxisme/sosialisme itu sendiri.

Pram sangat concern pada perkara royalti ini. Ia bahkan pernah pecah kongsi dengan sahabat baiknya sendiri di penerbit Hasta Mitra, Joesoef Isak, karena merasa Hasta Mitra tidak mampu melindungi buku-bukunya dari pembajakan yang merajalela.

Tentu saja muara pembajakan adalah ketidakbecusan pemerintah untuk membuat regulasi yang mampu mensejahterakan penulis sehingga mereka harus bergantung kepada pasar.

Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi dalih pembenaran atas pembajakan.

Betapa malangnya menjadi penulis. Sudahlah tidak disejahterakan oleh negara, masih saja dirampas haknya oleh sesama warga negara.

Dan yang lebih tragis lagi, mereka para perampas hak penulis itu tidak merasa sedang merampas hak orang lain.
Share: